LPSK RI – FH UMSU Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Ko

MEDAN– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI gelar sosialisasi layanan perlindungan saksi dan korban bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Auditorium UMSU Jalan Muchtar Basri  Medan, Rabu (4/6/2025)

Hadir Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, S.H, L.LM sebagai narasumber untuk menyampaikan pelayanan LPSK dalam membangun sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih kuat.

Acara dibuka Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum yang menyampaikan kuliah umum ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara dunia akademik dan lembaga negara.

“LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi, ini sangat penting. Terlebih, LPSK belum memiliki perwakilan di seluruh kota. Jadi suatu kehormatan bagi kita bisa mendengarkan ilmu bermanfaat dari LPSK.” ujarnya.

Dia juga berharap kerja sama antara UMSU dan LPSK dapat terus berlanjut serta melakukan inovasi bersama untuk memberikan perlindungan tidak hanya pada saksi dan korban, tapi kepada LPSK.

“Perlunya ada terobosan-terobosan agar tugas berat LPSK ini dapat berjalan dengan baik. Apalagi Fakultas Hukum juga sudah turut membantu memberikan perlindungan, karena kita juga turut bertanggungjawab melindungi LPSK dari yang tidak bertanggung jawab,” kata Prof. Arifin.

Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, SH., M.Hum menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UMSU telah menjadikan perlindungan saksi dan korban sebagai mata kuliah sejak tahun 2016. Selain pengajaran, UMSU juga aktif dalam kegiatan pendampingan terhadap korban.

“Kita berharap mahasiswa bisa menjadi relawan dan berkiprah nyata dalam melindungi serta peduli terhadap para saksi dan korban,” ujar Dr. Faisal.

Dekan Fakultas Hukum itu menambahkan, LPSK juga perlu memperluas perlindungan hingga kepada korban penggusuran, dan menyatakan kesiapan Fakultas Hukum UMSU dalam membantu layanan LPSK.

Pada sesi pemaparan, Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati menegaskan bahwa LPSK dalam menjalankan tugasnya selalu membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi adalah kunci utama dalam melindungi saksi dan korban secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dia menyampaikan bahwa LPSK baru ada di tahun 2008 karena pada saat itu dinamika undang-undang dan politis tidak mudah.

“Dalam kasus-kasus hukum yang menjadi objek utama adalah pelaku, padahal korban memiliki peran penting dan ketika saksi dan korban merasa terancam maka perlu dilindungi. Inilah awal dibentuknya LPSK,” ujarnya.

Basis LPSK ada pada UU No. 13 tahun 2006 yang kemudian berubah ke UU No. 31 tahun 2014.

“Perubahannya cukup signifikan, karena sebelumnya tidak ada bantuan medis,” ujar wakil Ketua LPSK.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan LPSK Medan Erlince Ully Artha Tobing, staf LPSK Putri Nahdatul Hasanah, ADC Wakil Ketua LPSK Brigpol Eriksian Sitorus,
turut hadir Kepala Bagian Fakultas Hukum dan ratusan mahasiswa yang antusias mengikut

Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi, dilakukan juga penyerahan cenderamata oleh WR I dan dekan FH UMSU kepada wakil Ketua LPSK RI. (swisma)

Recent Posts