MEDAN – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I dipercaya sebagai pelaksana Focus Group Discussion (FGD) LLDikti se- Indonesia di aula kampus Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Deliserdang, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang digelar secara hybrid itu membahas implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier dan penghasilan dosen.
Pada FGD tersebut diikuti 17 Kepala LLDikti dari 17 wilayah se-Indonesia, kepala tata usaha, hingga ketua tim sumber daya manusia serta
sekira 60 perguruan tinggi di Sumatera Utara.
Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman terkait regulasi baru sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.Si., Ph.D pada sambutan pembukaannya mengatakan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam pengembangan profesi dosen karena menghadirkan sistem karier yang lebih terarah dan terukur.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur tahapan karier akademik dosen secara lebih jelas, mulai dari jabatan Asisten Ahli hingga Profesor.
” Setiap jenjang memiliki target dan capaian yang dapat dipetakan sehingga perjalanan karier dosen menjadi lebih terstruktur,” ungkap Prof Saiful.
Dijelaskannya, Permendiktisaintek ini menata karier dosen secara lebih sistematis. Dari Asisten Ahli sampai Profesor sudah memiliki jalur pengembangan yang jelas sehingga dosen dapat merencanakan perjalanan akademiknya dengan lebih baik.
Pengembangan karier dosen kini semakin menekankan penguatan kepakaran melalui publikasi ilmiah di jurnal nasional maupun internasional serta penulisan buku akademik.
Menurut dia capaian tersebut menjadi bagian penting dalam proses kenaikan jabatan akademik.
Selain aspek karier, regulasi baru ini juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dosen. Salah satu poin penting yang diatur adalah peningkatan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) sebesar 2 persen setiap 36 bulan atau 3 tahun.
Disebutkannya, selama ini ada dosen yang bertahun-tahun berada pada jabatan yang sama tanpa perubahan penghasilan. Jadi dengan aturan baru ini tunjangan sertifikasi akan meningkat secara berkala setiap 36 bulan.
“Alhamdulillah kita sudah membuat SK otomatis pada dosen yayasan yang masa kerjanya 3 tahun kita sudah naikkan tunjangannya seperti inpassing dosen,” ungkap Prof Saiful.
Dia juga menegaskan kebijakan tersebut tidak menghapus program sertifikasi dosen. Sebaliknya, pemerintah memperkuat skema sertifikasi melalui mekanisme peningkatan tunjangan yang lebih teratur.
Untuk perguruan tinggi swasta, proses administrasinya akan difasilitasi melalui LLDikti, sementara perguruan tinggi negeri menjadi kewenangan masing-masing pimpinan perguruan tinggi.
Meski demikian, ia mengakui implementasi regulasi tersebut memerlukan kesiapan kampus, terutama dalam mendukung dosen menghasilkan publikasi ilmiah dan karya akademik yang menjadi syarat pengembangan karier.
Menurut dia, perguruan tinggi perlu menyiapkan dukungan pembiayaan yang memadai untuk kegiatan penelitian, publikasi jurnal, maupun penulisan buku.
Tantangan ini relatif lebih mudah dihadapi kampus besar, namun masih menjadi pekerjaan rumah bagi sejumlah perguruan tinggi yang sedang berkembang.
Saiful menambahkan, sistem karier yang lebih terstruktur juga memungkinkan perguruan tinggi memetakan pengembangan dose sejak awal secara lebih terencana.
Bahkan dosen yang telah berkualifikasi doktor atau S3 dapat memiliki proyeksi yang lebih jelas untuk mencapai jabatan profesor sesuai kinerja dan capaian akademiknya.
Melalui forum ini, LLDikti Wilayah I berharap implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan menjadi pijakan dalam meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, serta pengembangan karier dosen di Indonesia. ( swisma)