FH UMSU dan Rudenim Berkolaborasi Cari Solusi Pengungsi

MEDAN-Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara siap berkolaborasi dengan Unit Pengelola Teknis Rumah Detensi Imigeasi dalam mencari solusi guna mengatasi persoalan pengungsi asing di Medan yang jumlahnya terus bertambah.

Dekan Fakultas Hukum UMSU,  Dr. Faisal, SH MHum menyampaikan, pihaknya sangat terbuka untuk menjalin kerjasama khususnya dalam masalah pengungsi.

” Kami sangat apresiasi dan terima kasih kunjungan Kepala UPT Redenim Medan ke Fahum UMSU,” ungkapnya didampingi Wakil Dekan I Dr. Zainuddin dan Wakil Dekan III Atika Rahmi MH saat memerima kunjungan silaturahim Kepala Rudenim Kanwil Kemenkumham Medan Sarsaralos Sivakkar MH, Rabu (17/5/2023).

Dijelaskan Faisal, persoalan gelombang pengungsi yang terdampar diberbagai perairan Indonesia adalah persoalan kemanusiaan yang harus ditangani bersama.

Optimalisasi pelaksanaan penanganan warga negara asing yang datang ke Negara Indonesia yang berstatus Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) perlu dilakukan dengan tetap bersandar pada penegakan hukum.

UMSU sendiri melihat persoalan ini sejalan dengan taglinenya Fakultas Hukum UMSU yaitu Tegaskan Pengabdian,.

Terkait pelayanan yang dilkakukan UPT Redenim Medan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk melakukan penelitian.

Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menyampaikan pihaknya juga sangat mendukung tugas Rudenim Medan dalam rangka mengatasi warga asing yang menjadi pengungsi di Indonesia.

Apa yang diperlukan oleh pihak Rudenim seperti halnya pemikiran dari dosen-dosen Fakultas Hukum UMSU.

Kepala Rudenim Kanwil Kemenkumham Medan Sarsaralos Sivakkar MH menyampaikan apresiasi atas komitmen Fakultas Hukum terkait penanganan pengungsi asing.

Dijelaskan saat ini pengungsi asing menjadi permasalahan serius Indonesia. Jumlahnya ternyata tidak sedikit.

Manusia perahu dari berbagai negara acap terdampar diperairan Indonesia dan kemudian ditangani untuk dicarikan solusinya bersama berbagai lembaga atau badan internasional.

Di Medan, adalah satu UPT di bawah Kakanwil Kemenkumham RI, yakni Rudenim yang menangani persoalan pengungsi yang warga negara asing.

Redenim atau Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis (UPT) yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Pada kunjungan itu, Sarsaralos Sivakkar,  M.H menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UMSU menerima kunjungan itu dengan sangat bersahabat.

Kata Sarsaralos, kunjungan ke Fakultas Hukum UMSU  terkait dengan penegakan hukum serta penanganan pengungsi dari Luar negeri.

Pengungsi tersebut sesungguhnya  di bawah perlindungan IOM (International Organization of Migrant), serta berkoordinasi dengan pihak UNHCR (UnitedNations High Commissioner for Refugees) dan IOM.

Dalam penanganan oleh Redenim itulah  membutuhkan pemikiran dari akademisi, khususnya dari para dosen Fakultas Hukum UMSU untuk dapat melakukan penelitian di Rudenim Medan. ( swisma)