DPR RI Rancang Naskah Akademik RUU Provsu di UISU

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bersama Fakultas Hukum UISU dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMSU melaksanakan diskusi terkait dengan pengumpulan data guna penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara Rabu lalu di Fakultas Hukum UISU Jalan SM Raja Medan.

Hadir dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Marzuki, S.H.,M.Hum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMSU Dr. Arifin Saleh Siregar, MSP, serta eluruh Jajaran Wakil Dekan Fakultas Humum UISU.

Sementara itu dari Tim DPR RI hadir Perncang peraturan Perundang-undangan yakni Dr. Laily Fitriani. SH. MH, Titi Asmara Dewi SH MH, Stphanie Rebecca Magdalena T Purba SH. MH, Noval Ali Muchtar SH, serta Juniar Laraswanda Umagapi MA selaku peneliti dan Martha Carolina SE, Ak. M.Ak sebagai Analis APBN dan Abrar Amir . ST MAP serta Salman Nasution ST. MSi masing-masing sebagai Tenaga Ahli Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan pentingnya pembentukan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara yakni adanya Legal Vacum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disebabkan dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara masih mengacu  pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.

Sebab itu, diperlukan penyesuaian peraturan dalam ketentuan mengenai pembentukan Provinsi Sumatera Utara.  Atas dasar pentingnya memperbaiki dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara, DPR RI melalui alat kelengkapan Komisi II berencana melakukan penyusunan RUU Kumulatif terbuka, yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara.

Penugasan tersebut disampaikan Pimpinan Komisi II DPR RI melalui surat tanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022 yang menugaskan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) 7 Provinsi, yang antara lain adalah Provinsi Sumatera Utara.

Untuk itu, dalam rangka penyusunan NA dan RUU Provinsi Sumatera Utara, perlu mendapatkan masukan dan penyempurnaan dengan melakukan pengumpulan data di Provinsi Sumatera Utara.

Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Marzuki, SH M.Hum. yang juga sebagai Pemakalah dalam kegiatan dimaksud menyampaikan beberapa analisis.

Pertama; perlunya penataan kembali terhadap dasar hukum pembentukan UU tentang Provinsi Sumatera Utara, karena dasar hukum pembentukannya masih menggunakann UUDS 1950 yang tentunya secara yuridis ketatanegaraan terdapat perbedaan pengaturan struktur ketatanegaraan seperti sistem pemerintahan dan saat ini sudah tidak berlaku.

Kedua, Undang-undang No. 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar  hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara telah mengalami perkembangan, sehingga perlu memuat  materi muatan sejalan dengan dinamika otonomi yang mencerminkan karakterisitik, keragaman, potensi, dan permasalahan di Provinsi  Sumatera Utara, termasuk cakupan wilayah serta  batas wilayah.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMSU Dr. Arifin Saleh Siregar, MSP menyampaikan perlu pengaturan yang spesifik dibanding dengan Provinsi lainnya, kalau ada nilai tambah yang berada di Provinsi Sumatera Utara dapat dimasukkan, seperti aspek sumber daya alam, aspek geografis maupun aspek sosiologis. (swisma)