Amanat Kemendiktisaintek, LLDikti Wilayah I Perbaiki Tata Kelola PTS, 16 Kampus di Sumut Lakukan Merger

MEDAN–Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I terus melakukan pembinaan dan
penataan tata kelola perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara.

Salah satu upaya dilakukan adalah dengan membina dan mendorong PTS yang dinilai kurang sehat untuk melakukan  merger atau
bergabung dengan institusi yang lebih kuat atau mapan

“Langkah ini kita lakukan sebagai bentuk memperbaiki tata kelola dan menyelamatkan PTS tersebut daripada dicabut izin operasionalnya karena kurang sehat,” ungkap Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Drs Saiful Anwar Matondang M.A PhD, Jumat (7/8/2026).

Disebutkan Saiful, dalam tiga tahun terakhir ini  sebanyak 16 PTS di Sumut di bawah koordinasi LLDikti Wilayah I telah melakukan merger ( bergabung)

Penggabungan itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan dan membangun perguruan tinggi yang lebih sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.

Saiful mengatakan, proses penataan tersebut telah membuat  jumlah PTS dari sebelumnya 204 institusi menjadi 188 perguruan tinggi.

Diakuinya, saat dia mulai menjabat sebagai Kepala LLDikti Wilayah I, jumlah PTS di Sumut sebanyak 204. Namun kini menjadi 188. Dengan demikian ada 16 institusi yang bergabung.

“Ke depan masih ada sekira 30-an lagi yang akan didorong untuk melakukan penggabungan,” ujar Saiful

Ditargetkan jumlah PTS di Sumatera Utara dapat ditekan hingga menjadi 150 kampus sesuai amanat Kemendiktisaintek.

Saiful mengatakan, merger atau penggabungan dua PTS tersebut dengan tujuan agar segala sesuatu dalam pelaksanaan operasional lebih efektif, efisien dan mudah dalam mencapai target peningkatan kualitas mutu pendidikan.

Dijelaskannya, salah satu persoalan utama yang dihadapi sejumlah PTS adalah menurunnya jumlah mahasiswa sehingga operasional kampus menjadi tidak sehat.

Selain itu, persoalan regenerasi pengelola yayasan juga menjadi faktor yang mendorong terjadinya penggabungan.

” Tidak sedikit yayasan menghadapi kesulitan mencari generasi penerus ketika pendirinya telah lanjut usia,” ungkap Saiful.

Dia menyebut, secara operasional sebuah PTS idealnya memiliki sedikitnya 30 mahasiswa  pada setiap angkatan.

Jumlah tersebut dibutuhkan untuk menopang biaya operasional kampus, kesejahteraan dosen, sekaligus menjaga keberlangsungan yayasan.

“Kalau mahasiswa baru tidak sampai 30 orang setiap angkatan, lama-kelamaan kampus akan oleng. Kecuali memang yayasannya memiliki sumber pendanaan yang sangat kuat,” katanya.

Salah satu contoh penataan tata kelola tersebut ialah akuisisi STIKes Indah Medan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Saiful menilai langkah tersebut strategis karena UMSU dapat mengembangkan bidang ilmu kesehatan dengan memanfaatkan program studi yang telah dimiliki STIKes Indah, di antaranya Farmasi, Keperawatan, dan Kebidanan.

Menurutnya, langkah akuisisi juga menjadi alternatif strategis di tengah kebijakan moratorium pembukaan program studi tertentu, termasuk Keperawatan.

Perguruan tinggi yang ingin mengembangkan bidang kesehatan dapat memanfaatkan program studi yang sudah ada melalui skema penggabungan atau akuisisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penggabungan antarkampus di Sumatera Utara, terdapat pula perguruan tinggi yang melakukan alih kelola izin penyelenggaraan ke institusi di luar daerah.

Dalam skema tersebut, yang berpindah bukan mahasiswa ataupun aktivitas perkuliahan, melainkan izin penyelenggaraan perguruan tinggi.

Sementara itu, mahasiswa dari perguruan tinggi yang tidak lagi mampu melanjutkan operasional tetap dialihkan ke perguruan tinggi lain di daerah asal agar proses pendidikan mereka tidak terganggu.

Saiful mengatakan, kondisi tersebut terjadi ketika terdapat perguruan tinggi di luar daerah yang membutuhkan izin untuk mengembangkan institusinya.

Sementara perguruan tinggi asal sudah tidak mampu mempertahankan keberlanjutan operasional.

Ia menegaskan, penataan tata kelola perguruan tinggi menjadi salah satu prioritas LLDikti Wilayah I, di samping peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Kampus-kampus yang dinilai tidak lagi sehat akan terus didorong untuk mengambil langkah penggabungan maupun skema penataan lainnya.

Upaya tersebut diharapkan tidak semata-mata mengurangi jumlah perguruan tinggi, tetapi juga memastikan kampus yang bertahan memiliki kapasitas yang lebih sehat dan mampu memberikan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas serta berkelanjutan. (swisma)

Recent Posts