MEDAN – Sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan sesuai dengan visi misinya, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan pengawasan di bidang pembangunan, memastikan program yang dicanangkan dalam menata Kota Medan, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Medan.
Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komisi 4 DPRD Medan membahas secara komprehensif berbagai program pembangunan Kota Medan ke depan, baik infrastruktur, sarana maupun prasarana serta pelayanan untuk masyarakat.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST mengatakan, selain melakukan pengawasan sesuai fungsi legislatif, pihaknya juga konsisten memberi masukan maupun kritik kepada OPD terkait dalam melaksanakan pembangunan.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi IV tetap mengedepankan fungsinya sebagai legislasi dalam rangka mendukung program pembangunan Kota Medan. “Kita senantiasa mendukung pembangunan yang telah diprogramkan Wali Kota Medan. Sebab, saat ini program yang telah dilakukan maupun yang masih berjalan sudah dirasakan oleh masyarakat,” ujar Haris Kelana, Jumat (10/3/2023) pekan lalu.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan terkadang menemui kendala ataupun persoalan yang membuat Komisi 4 harus turut serta mencari solusi. Dan upaya itu dicapai melalui beberapa cara, termasuk lewat Rapat Dengar Pendalat (RDP) yang sering digelar di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan.
“Disinilah peran kita sebagai legislatif mengawasi serta memberikan masukan berupa evaluasi terbaik agar persoalan-persoalan itu bisa terpecahkan sehingga lahir sebuah solusi yang akan disampaikan kepada Wali Kota maupun OPD terkait,” paparnya.
Mencari solusi melalui RDP, Komisi IV senantiasa memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut bersama perwakilan masyarakat. “Memang kita menjadi tempat aspirasi dan pengaduan yang dialami masyarakat. Dan masyarakat juga berharap besar kepada kita. Mari duduk bersama melahirkan solusi yang cerdas,” lanjutnya.
Terkini, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar RDP dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada Senin (13/3/2023).
Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi IV DPRD Kota Medan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.
Dalam pembahasannya, Haris Kelana Damanik mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Kota Medan telah melaksanakan tindak lanjut surat-surat masuk di bulan Maret 2023, dan memanggil beberapa OPD terkait dugaan penyimpangan masalah perizinan bangunan di Kota Medan.
“Kita melihat kurangnya antusias masyarakat terhadap mengurus perizinan. Setelah kita gelar RDP ini, bahwa adanya temuan di masing-masing dinas terkait dari perizinan tersebut yang telah menggunakan sistem digitalisasi. Jadi ada sedikit mis komunikasi antara pemohon pengurusan izin dengan dinas terkait. Artinya jangan hanya melihat sistem, tetapi kita harus menerapkan apa yang menjadi kelemahan dari sistem pengurusan izin tersebut,” kata Haris Kelana.
Begitu juga saat menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan perumahan. Baru-baru ini, Komisi IV DPRD Kota Medan juga menggelar RDP antara pihak warga selaku pengadu dan pihak pemilik bangunan Mansyur Residance di Gang Keluarga/Gang Melati lingkungan IX Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Namun RDP yang dijadwalkan Senin (13/3/2023) itu, tidak dihadiri kedua pihak.
Edwin Sugesti Nasution pun tak menutupi rasa kesalnya karena ketidakhadiran kedua pihak. “Di luar banyak mengatakan bahwa komisi 4 tidak mau merespon pengaduan masyarakat,” ucapnya.
Ia pun meluruskan pandangan masyarakat bahwa DPRD Medan tidak bekerja. “Kita tetap mentolerir semua keluhan dan permasalahan warga baik itu tentang permasalahan IMB, Infrastruktur jalan, dan lain sebagainya yang ada Counterpart di Komisi 4,” tuturnya.
Edwin berharap ketika ada permasalahan warga jangan hanya berkoar di belakang. Namun saat dilakukan mediasi, pihak yang berkepentingan tidak hadir.
Atas ketidakhadiran warga selaku pengadu dan pihak pemilik bangunan Mansyur Residance, selanjutnya, Ketua Komisi IV, Harris Kelana Damanik atas saran dari anggota Komisi IV yang hadir menskor rapat tersebut sampai menunggu penjadwalan selanjutnya.
“Konflik pengelolaan parkir ini sudah lama berlangsung. Sebelumnya, yang mengelola parkir pihak BP2RD bersama pengelola perumahan. Tapi, sejak berpindah ke Dishub Medan masalah ini menjadi rumit, karena pihak Dishub Medan tidak melibatkan pengelola perumahan,” ujar Hendra DS saat RDP Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Haris Kelana Damanik ST didampingi Edwin Sugesti.
Menurut Hendra, tidak ada salahnya bila Dishub Kota Medan melibatkan pengelola perumahan untuk turut mengelola parkir. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. “Sebab, mau siapapun yang mengelola parkir baik BP2RD maupun Dishub Medan sama-sama memberikan PAD Kota Medan,” ujarnya.
Senada, Edwin Sugesti juga mengatakan, secara peraturan BP2RD tidak mempunyai wewenang atas retribusi parkir di tepi jalan. Namun tidak salah juga Dishub Medan melibatkan pengembang untuk mengelola parkir. “Hanya miskomunikasi antara pihak pengembang perumahan dengan Dishub Medan yang tidak pernah datang agar bisa mengelola parkir,” katanya.
Bahkan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta agar Dishub Medan mempunyai hati dengan melibatkan pengembang untuk mengelola perumahan. “Mengapa orang luar harus dilibatkan dalam mengelola parkir, jika ada pengembang perumahan yang bisa mengelola parkir,” kata Haris Kelana Damanik.
“Kami harapkan Dishub Medan melibatkan pengembang untuk mengelola parkir. Karena pengembang juga punya kepentingan agar perumahan yang dikelolanya nampak indah dan berjalan lancar. Dan pihak pengembang diharapkan memberikan surat permohonan ke Dishub Medan agar bisa mengelola parkir di lahan tersebut,” kata Haris.
Sementara itu, bangunan bernilai sejarah yang diduga berubah fungsi di Jalan M Yamin, Medan Timur, juga tak luput dari sorotan tajam Komisi 4 DPRD Kota Medan saat RDP dengan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas PMPTSP, Satpol PP pihak kecamatan dan kelurahan, Senin (13/03/2023) lalu.
Secara rinci, Dinas PKPCKTR memang belum bisa memastikan klasifikasi bangunan tersebut karena yang menanganinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun Edwin Sugesti menilai dari bentuk fisik bangunan bergaya bangunan Belanda dan berada di kawasan PT KAI, maka bangunan itu termasuk bernilai sejarah atau masuk cagar budaya.
Menanggapi bangunan bernilai sejarah yang diduga bakal berubah fungsi dimana kondisinya sudah hancur, Komisi 4 DPRD Medan sepakat pembangunan harus dihentikan OPD terkait.
Edwin Sugesti Nasution juga mengingatkan tentang ketentuan Perda Bangunan Bernilai Sejarah dan Cagar Budaya bahwa untuk perubahan fungsi bangunan bernilai sejarah dan Cagar budaya harus mendapat persetujuan dari DPRD Medan.
Terkait pengawasan terhadap bangunan diduga bermasalah tidak ada izin mendirikan bangunan, Komisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dapat bersinergi dengan Satpol PP Kota Medan.
Komisi 4 DPRD Medan banyak menerima laporan terkait bangunan diduga tidak memiliki IMB, namun pihak dinas tersebut seakan lambat dalam memproses pengaduan tersebut.
“Bahkan pihak Satpol PP Kota Medan selalu diduga ‘buang badan’ dengan beralasan belum mendapat surat untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga bermasalah. Bahkan sampai bangunan itu rampung dikerjakan,” kata Edwin Sugesti, Selasa (7/3/2023) lalu.
Selain itu, adanya keberatan dari warga terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki IMB juga seakan sulit diselesaikan baik oleh DPKPPR maupun Satpol PP Kota Medan. Padahal sudah jelas ada tertulis pada Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Bab III Pasal 6, Bab IV Pasal 9 dan Pasal 13.
“Padahal masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan,” kata dia.
Senada, Deddy Akhsari menegaskan, tupoksi Satpol PP Kota Medan itu melakukan penindakan jika ditemui ada bangunan menyalah yang berdiri diatas lahan tanpa ada izin mendirikan bangunan.
“Bila ada laporan dan ada surat dari Perkim yang meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan, seharusnya ini yang harus dilakukan tanpa berasumsi yang lain,” ujarnya.
Dalam melaksanakan fungsinya, Komisi 4 DPRD Kota Medan, memiliki hubungan kerja dengan instansi seperti Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Juga Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD.
Adapun susunan Komisi 4 DPRD Kota Medan, sebagai berikut:
Haris Kelana Damanik ST sebagai Ketua Komisi 4- Dr. Rudiawan Sitorus S FilI MPem I, Wakil Ketua Komisi 4
- Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIP, sebagai Sekretaris Komisi 4
- Drs Daniel Pinem sebagai Anggota Komisi 4
- Paul Mei Anton Simanjuntak SH, sebagai Anggota Komisi 4
- David Roni Ganda Sinaga SE, sebagai Anggota Komisi 4
- Dame Duma Sari Hutagalung, sebagai Anggota Komisi 4
- Dedy Aksyari Nasution ST, sebagai Anggota Komisi 4
Edwin Sugesti Nasution SE MM, sebagai Anggota Komisi 4 - Antonius Devolis Tumanggor SSos, sebagai Anggota Komisi 4
- Burhanuddin Sitepu SH, sebagai Anggota Komisi 4
- Drs H Hendra DS, sebagai Anggota Komisi 4
- Renville Pandapotan Napitupulu ST, sebagai Anggota Komisi 4. (Red)