Satgas PASTI Hentikan Usaha Golden Eagle

Bisnis165 Dilihat

JAKARTA –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle).

” Penghentian kegiatan itu karena Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,  Hudiyanto dalam.keterangan tertulis dilansir Selasa (14/10/2025).

Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.

Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri  anggota Satgas PASTI terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Hadir juga Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:

1.Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum;

2.Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;

3.Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia

4.Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.
Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.

Selain program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan pemerintah Kota Yogyakarta juga mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

1.Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

2.Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri  pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. (swisma