Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Siapkan Aturan Baru

MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap perkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui penyusunan Peraturan OJK (POJK) baru.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK yang digelar pada 30 Juni 2025 di Jakarta.

Dalam siaran pers diterima Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis dilansir Jumat (4/7/2025) disebutkan, draft POJK tersebut akan segera dikonsultasikan lebih lanjut dengan Komisi XI DPR RI.

POJK yang tengah disusun ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan memberikan cakupan pengaturan lebih menyeluruh dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Karena itu, tuturnya, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025), yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif per 1 Januari 2026, ditunda dan akan dimuat ulang dalam regulasi POJK tersebut.

Regulasi ini disiapkan untuk menjamin tata kelola yang lebih baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam industri asuransi kesehatan

Kehadiran POJK ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.

Tujuannya, menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, serta tumbuh secara berkelanjutan. ( swisma)

Recent Posts