Pemadanan NIK Jadi NPWP Sumut I Capai 71,12 Persen

MEDAN-Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reformasi perpajakan.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu implementasi dari reformasi pajak yang sedang berlangsung.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Arridel Mindra mengatakan hal itu pada media gathering yang digelar Kanwil DJP Sumut I di hotel Santika Premiere Dyandra Medan Selasa (19/12/2023).

Kegiatan itu diikuti 47 wartawan media cetak, media online, radio dan tv di Medan.

Hadir Kepala Bagian (Kabag) Umum: Toto Raharjo, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat: Lusi Yuliani, Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan: Achmad Amin.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan: Ronny Johannes Purba, Kabid
Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian: Danny Sirait dan Kabid Keberatan, Banding, dan Pengurangan: Denny Sofyan Munawar.

Arridel menjelaskan untuk kinerja pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP  berstatus valid atau 71,12 persen dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Lebih lanjut, sebanyak 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak.

Sebanyak 535.576 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.

Sejak 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakannya dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai  1 Juli 2024.

Ia menambahkan sampai dengan 12 Desember 2023, pendapatan negara tumbuh positif dan belanja negara semakin optimal.

Realisasi pendapatan negara adalah sebesar Rp2.463 triliun atau 103,66 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta diperkirakan dapat mencapai target sebesar Rp2.637,2 triliun pada akhir tahun 2023.

Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp26,329 triliun atau 101,05 persen dari target APBN sebesar Rp26,056 triliun.

Selaras dengan itu, kata Arridel, penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai 103,3 persen dari target APBN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 sebesar Rp1.718 triliun.

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar.
Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp9,23 triliun.

Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp7,9 triliun.

Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,76 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp7,57 triliun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp7,55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 adalah sebesar 96,30 persen..

Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT).
Lebih rinci, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Disebutkannya berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online.

Arridel juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan 18 Desember 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas kolaborasinya selama ini,” ungkap Arridel.

Kanwil DJP Sumut I tentu membutuhkan media sebagai perpanjangan tangan DJP dalam menyebarluaskan informasi perpajakan.

“Karena pajak bukan hanya urusan DJP, namun urusan kita bersama demi pembangunan dan kemajuan negara,” kata Arridel. ( swisma)