JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, dalam perkara tersebut, ditetapkan tiga tersangka, yakni AK, mantan Direktur Utama, MM staf Customer Service, dan VAS, Kepala Bagian Operasional.
“Berkas perkara ini pun telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21),” kata Ismail dalam keterangan tertulis dilansir Selasa (24/2/2026)
Dijelaskanya, sebagai tindak lanjut, penyidik OJK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (23/2/2026).
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan sebagai komitmen upaya menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan.
Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga melakukan pemalsuan
pembukuan melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 nasabah tanpa sepengetahuan deposan mencapai Rp14.024.517.848.
Dana tersebut diindikasikan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.
Kedua, pada periode Mei 2020 himgga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.
Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831
Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan berlaku.dan diduga ditujukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik OJK juga menyita barang bukti diduga hasil kejahatan antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik.
Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.
OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan. ( swisma)