GLOBALMEDAN.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan isinya. Dengan kata lain, OJK memastikan binary option dan robot trading adalah ilegal.
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” sebut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang disiarkan kepada media dan akun resmi OJK, Selasa (15/2/2022).
OJK juga secara tegas melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponz.
Maka dari itu, OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, agar selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia.
“Ini agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” tukasnya.
Dijelaskannya, untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan. (swisma)