OJK Sumut Terima 922 Pengaduan di 2023, Masyarakat bisa Laporkan melalui APPK

MEDAN-Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) senantiasa menjalankan fungsi perlindungan konsumen dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah jasa keuangan.

Pada periode Januari hingga Oktober 2023, terdapat total 922 pengaduan konsumen jasa keuangan Sumut yang diterima dan ditindaklanjuti OJK.

Pengaduan itu baik yang melalui  Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK) maupun datang langsung ke kantor OJK Provsu,.

Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara, Bambang Mukti Riyadi diwakili Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2, Anton Purba pada media gathering Kantor OJK Sumatera Utara di Kabupaten Karo, Kamis dan Jumat (7-8/12/2023).

Dsebutkan Anton, pengaduan terbanyak berasal dari nasabah Perbankan sebanyak 402, diikuti nasabah Asuransi sebanyak 247 pengaduan dan Perusahaan Pembiayaan sebanyak 152 pengaduan.

Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia mengatakan, APPK merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.

Sistem layanan itu berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa yang telah dilaunching beberapa tahun lalu.

“Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan,” kata Raya.

Dijelaskannya,  APPK dapat diakses melalui laman https:// kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Selanjutnya, masyarakat dapat memilih menu pengaduan dan tinggal mengikuti petunjuk yang tertera di aplikasi tersebut.

Menurutnya, OJK juga memiliki strategi perlindungan konsumen dengan pendekatan preventif dan kuratif. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan menjaga keyakinan masyarakat terhadap PUJK.

Upaya pendekatan preventif yang dilakukan itu, sebutnya  berupa pembentukan regulasi, edukasi finansial,  pengawasan market conduct.

“Bahkan OJK bisa meminta agar PUJK untuk menghentikan aktivitas jika terdapat kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat,” paparnya.

Sedangkan pendekatan kuratif berupa  internal dispute resolution, external dispute resolution,  pengawasan market conduct,  sanksi administratif, perintah tertulis, serta  tindakan lainnya untuk mencegah kerugian masyarakat.

Dia juga menyebutkan beberapa isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan  yakni mis-leading/mis-selling penawaran produk/layanan tertentu, biaya-biaya yang tidak transparan dalam perjanjian.

Selain itu informasi produk/layanan tidak jelas, tidak akurat dan menyesatkan, serta mekanisme IDR dan EDR yang belum memadai.

Demikian juga klausula perjanjian belum sesuai  ketentuan perundang-undangan, penagihan yang kurang beretika, kasus fraud yang dilakukan pegawai/pihak afiliasi PUJK.

Maraknya terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta fasilitas kepada konsumen disabilitas/ membutuhkan perhatian khusus belum memadai menjadi isu dan perhatian dari OJK. ( swisma)