MEDAN-Bencana alam melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025 memberikan dampak signifikan bagi para debitur.
Berdasarkan data tercatat hingga akhir 2025 terdapat 67.284 debitur terdampak bencana alam di Sumatera Utara dengan potensi restrukturisasi kredit yang terus dimonitor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk itu kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara,
Khoirul Muttaqien, Rabu (11/3/2026).
Disebutkannya, penguatan sinergi itu termasuk pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, serta media massa dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, katanya OJK juga telah menerapkan kebijakan stimulus bagi debitur terdampak bencana.
Kebijakan stimulus itu melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Muttaqien menjelaskan, restrukturisasi kredit bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat, tetapi juga penting bagi perbankan.
“Melalui restrukturisasi, kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dapat ditata kembali sehingga debitur tetap mampu menjalankan usahanya,” katanya.
Dari sisi perbankan, restrukturisasi juga membantu bank mengurangi beban pencadangan kerugian penurunan nilai kredit.
Dalam praktiknya, setiap kredit yang disalurkan bank harus disertai cadangan untuk mengantisipasi potensi kerugian jika kredit bermasalah.
Jadi, jika debitur terdampak bencana tidak direstrukturisasi dan kreditnya menjadi macet, bank harus membentuk pencadangan yang sangat besar. Hal itu, katanya tentu bisa memengaruhi kondisi keuangan bank.
Karena itu, kebijakan restrukturisasi dinilai sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi debitur maupun bagi bank.
Muttaqien juga menyebutkan, kebijakan restrukturisasi kredit bagi masyarakat yang terdampak bencana diberikan waktu pelaksanaan hingga tiga tahun.
Pada jangka waktu tiga tahun tersebut bersifat fleksibel. Artinya, restrukturisasi dapat diberikan sejak dampak bencana benar-benar dirasakan oleh debitur dalam periode tersebut.
Dijelaskannya, skema restrukturisasi yang dapat diberikan bank cukup beragam, seperti penurunan suku bunga, pengurangan pokok pinjaman, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga penghapusan atau pengurangan denda.
Senada dikatakan Wakil Kepala OJK Sumatera Utara, Wan Nuzul yang menurutnya kebijakan ini juga bertujuan agar masyarakat terdampak bencana tetap memiliki akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan.
“kita berharap jangan sampai karena terdampak bencana, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber pembiayaan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha,” ucapnya.
( swisma)