MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagai tonggak penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah nasional.
Pengukuhan yang dilangsungkan pada Selasa (8/7/2025) di Jakarta ini sekaligus menandai efektifnya operasional KPKS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebutkan inisiatif ini merupakan bagian dari arahan strategis OJK dalam mewujudkan ekosistem keuangan syariah yang terstruktur, adaptif, dan kolaboratif.
“KPKS akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah Indonesia,” kata Mahendra dalam keterangan tetulis dilansir Kamis (9/7/2025).
Dengan terbentuknya KPKS, dia optimistis tantangan-tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, yang dikukuhkan sebagai Ketua KPKS, menambahkan pembentukan komite ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional.
Proses pembentukan KPKS, menurutnya, telah melalui tahapan panjang yang melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi membentuk forum yang inklusif dan berdampak nyata.
Struktur KPKS mencakup unsur internal OJK dari lintas bidang seperti kebijakan keuangan syariah, perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi dan dana pensiun syariah, teknologi keuangan syariah, hingga pelindungan konsumen.
Komite ini juga diperkuat oleh anggota eksternal dari kalangan profesional dan ulama, antara lain Dr. H. Anwar Abbas, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, Prof. Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, dan M. Gunawan Yasni.
KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama: memperkuat akuntabilitas dan transparansi proses kebijakan syariah, mempercepat regulasi produk/jasa yang wajib tunduk pada prinsip syariah, serta mendukung integrasi kebijakan OJK dalam memperkuat sektor keuangan syariah.
Komite ini bertugas memberikan rekomendasi kebijakan yang sejalan dengan prinsip syariah, memberikan interpretasi terhadap regulasi atau kegiatan usaha.
Selain itu juga membantu koordinasi antara OJK dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam menjaga keselarasan fatwa dan regulasi.
Kehadiran KPKS diharapkan mampu menjembatani norma normatif syariah dengan kebutuhan hukum dan praktik industri, sehingga menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga sesuai dengan maqashid syariah.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.
Laporan ini menggarisbawahi strategi sektor keuangan syariah dalam mempertahankan kinerja dan daya saing, meskipun dihadapkan pada tren pelemahan ekonomi global akibat eskalasi geopolitik, fragmentasi perdagangan, hingga dinamika politik di berbagai negara.
LPKSI 2024 juga menyoroti pentingnya kolaborasi OJK, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang dinamis, inklusif, dan resilien.
UU P2SK memberikan fondasi hukum yang kuat bagi transformasi sektor keuangan syariah, sekaligus mempertegas posisi OJK sebagai penggerak utama dalam membangun sektor yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga konsisten dengan nilai-nilai keadilan dan kebermanfaatan.
Pembentukan KPKS bukan sekadar struktur formal, tetapi wujud komitmen konkret OJK dalam menciptakan arah kebijakan syariah yang lebih sistemik dan solutif.
KPKS akan menjadi garda depan dalam memadukan hukum positif dan prinsip syariat Islam dalam lanskap regulasi sektor jasa keuangan.
Diharapkan, sinergi antara OJK dan DSN-MUI dalam wadah KPKS mampu menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang serta menjadikan Indonesia sebagai poros penting dalam peta keuangan syariah global. (swisma)