OJK Jatuhkan Sanksi Atas Pelanggaran Pasar Modal  ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengemukakan hal itu pada siaran pers dilansir Senin (9/2/2026).

Disebutkannya, penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Pada kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi denda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaidi pada 16 Februari 2024 yang nilainya lebih dari 20% ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

Transaksi yang menggunakan dana hasil IPO tersebut dinilai sebagai transaksi material namun tidak melalui prosedur yang diwajibkan, sehingga melanggar ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Kemudian   Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus dikenai denda sebesar Rp240 juta karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau perusahaan publik.

Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menetapkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan Izin usaha selaku penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Selain itu PT UOB Kay Hian juga dikenai sanksi administratif dan perintah tertulis.

UOB Kay Hian Pte. Ltd. memiliki
Capital Market Services License dari Monetary Authority of Singapore.

Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan delapan pihak tersebut didanai UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.

Berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenakan denda sebesar Rp30 juta.

Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenakan denda sebesar Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas karena menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Kemudian pada kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK  menjatuhkan denda Rp1,850 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai.

Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode  2023 dikenai denda sebesar Rp3,360 miliar secara tanggung renteng atas pelanggaran penyajian laporan keuangan.

Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor. Agung Dwi Pramono, auditor laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas. (swisma)

Recent Posts