Lewati ke konten
  • Redaksi
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
GLOBALMEDAN.COM
GLOBALMEDAN.COM
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
  • Fenomena
  • Lifestyle
Homepage / Bisnis Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

redaksi225 Desember 2024
Bisnis471 Dilihat

JAKARTA – Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini. Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

BACA JUGA :  Adira Finance Rayakan HUT ke-34 dengan Sinergi Bersama Sahabat di Festival Pasar Rakyat Bandung

Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login

Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp. Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

BACA JUGA :  Triwulan III 2022, PGN Laba Bersih Rp 4,54 Triliun 

“Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

“Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” pungkas Dwi.

BACA JUGA :  Gelar Pelatihan, BI Sumut Dukung Profesionalisme Digitalisasi Wartawan

Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Post Views: 471
Coretax. DJP Log In Tahap Praimplementasi Wajib Pajak
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja
Pos berikutnya Bobby Nasution Sampaikan Seni Kepemimpinan kepada 17 Siswa SMA Taruna Nusantara

Posting Terkait

  • Bapenda Kota Medan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

Jangan Lewatkan

  • PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti
  • Sharp AQUOS sense10  Raih Penghargaan Smartphone of The Year Mid Range Category di Selular Awards 2026
  • PGN Hadirkan Hadiah Dapur Impian lewat Bedah Dapur GasKita 2026
  • BI-Rate Naik 25 bps jadi 5,75%, Perkuat Stabilitas Rupiah
  • Indosat Gandeng Kemenekraf  dan Adobe Siap  jadikan  Kreator Punya Peluang Nyata
  • Dewas Perum Bulog Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan di Sumut

News Feed

KPPU – Pemprov Sumut Kolaborasi Awasi Tender dan Kemitraan UMKM

PT AR Tambang emas Martabe raih penghargaan EPSA 2025.

Inovasi Daur Ulang Mandiri Oli Bekas, Agincourt Resources Raih EPSA 2025

Sumut Inflasi 4,42 Persen, Tertinggi Deliserdang 5,79 Persen di Agustus 2025

OJK Delegasikan Wewenang Percepat Perizinan Pasar Modal ke Daerah melalui SPRINT

BI Dorong Penguatan Keberdayaan Pekerja Migran melalui Literasi dan Inovasi Keuangan Digital

RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru , PGN Mantapkan Strategis  di Ekosistem Gas Bumi Nasional

  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • …
  • 340
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

Populer Bulan Ini

  • Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran
    760 Dilihat
  • PGN Hadirkan Hadiah Dapur Impian lewat Bedah Dapur GasKita 2026
    698 Dilihat
  • FKLLAJ Sumatera Utara Hadiri Workshop Keselamatan Lalu Lintas Jalan Bersama Bank Dunia
    636 Dilihat
  • Jasa Raharja Sumatera Utara dan Satlantas Polres Langkat Pasang Papan Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan Wampu
    596 Dilihat
  • Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan
    534 Dilihat

Network


GlobalMedan.com | TribunMerdeka.com | Indozona.com | MedanKlik.com | Metro24jam.net | SumatraToday.com | Sumutsatu.id | Sumatratoday.com | NasionalPos | WasantaraPos | JermalNews.com | Garudaraya.com | HarianMetro.id | Ketiksatu.com | KlikNUSA | Mediator | Sumut.top | Inisatu | Wartara | SindoMedia | NusaPos | MetroDaily | MedanUpdates | Tajuk.Top | Sumut.Top | Info Anime | Buana Pos | Harian Sindo | Indeksatu | HaloKlik.com | MedanLine | Kumparan Web | Kompas Web

GLOBALMEDAN.COM
GLOBALMEDAN.COM - Sumber Informasi & Inspirasi
  • Redaksi
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer