Lewati ke konten
  • Redaksi
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
GLOBALMEDAN.COM
GLOBALMEDAN.COM
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
  • Fenomena
  • Lifestyle
Homepage / Bisnis Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

redaksi225 Desember 2024
Bisnis873 Dilihat

JAKARTA – Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini. Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

BACA JUGA :  Bapenda Kota Medan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login

Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp. Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

BACA JUGA :  Belanja mulai Rp2 Juta, Sharp Lovers Day GIGA Fest 2026 Hadirkan 56 Hadiah Spektakuler

“Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

“Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” pungkas Dwi.

BACA JUGA :  Nyoman Akui Manfaat Gunakan Gas Bumi PGN

Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Post Views: 873
Coretax. DJP Log In Tahap Praimplementasi Wajib Pajak
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja
Pos berikutnya Bobby Nasution Sampaikan Seni Kepemimpinan kepada 17 Siswa SMA Taruna Nusantara

Posting Terkait

  • Percepat Pembayaran PBB, Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy  dan Komplek Citra Garden
  • Bapenda Kota Medan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

Jangan Lewatkan

  • Pelemahan Rupiah Berpotensi Tingkatkan Devisa Pariwisata di Sumut
  • BI :  Ekonomi Sumut Diperkirakan Meningkat Tumbuh  5,7 Persen
  • Indosat Gandeng Nokia dan Nvidia Luncurkan Zankore Siap Layani Pasar Global
  • Media Communication Head JNE Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026
  • Perwakilan Sharp meluncurkan Sharp AC Airest dengan Merv 14 Certified Filter
    Sharp Indonesia Luncurkan Airest, AC Split Pertama di Dunia Bisa Bersihkan Udara
  • Produk Terbaru Sharp AC Airest samping kanan
    Sharp Indonesia Targetkan Penjualan AC Airest 200 Unit di 2026

News Feed

Desain Berkelas, Sharp Hadirkan Smartphone Premium Aquos sense10 dan Aquos R10

PGN dan Dart Energy Kerja Sama Pemanfaatan CBM dari WK GMB Tanjung Enim

Tumbuh  7,74 Persen, Kredit Perbankan Perlu Ditingkatkan

BI Sebut Rupiah Tetap Terkendali

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan  4,75 Persen

Perkuat Mitigasi Risiko Pindar, OJK Resmikan Dukungan Asuransi

  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • …
  • 344
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

11 Agustus 2026 / 15:50 WIB
JNE PROMO HUT GLOBALMEDAN
Yayasan Sari Mutiara Medan Ucapkan Selamat atas HUT Aniversary ke 12 Tahun Media GlobalMedan.com
Universitas Prima Medan ucapkan selamat sukses aniversary ke 12 tahun globalmedan.com

Populer Bulan Ini

  • Inflasi Sumut 4,20 Persen pada Juli 2026, Tertinggi masih di Gunungsitoli
    650 Dilihat
  • Media Communication Head JNE Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026
    528 Dilihat
  • PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan
    501 Dilihat
  • Ketua Alumni SMAN 8 Medan, Indra Sakti Harahap Dukung Turnamen Catur SIWO PWI Sumut 2026
    465 Dilihat
  • PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad
    455 Dilihat

Network


GlobalMedan.com | TribunMerdeka.com | Indozona.com | MedanKlik.com | Metro24jam.net | SumatraToday.com | Sumutsatu.id | Sumatratoday.com | NasionalPos | WasantaraPos | JermalNews.com | Garudaraya.com | HarianMetro.id | Ketiksatu.com | KlikNUSA | Mediator | Sumut.top | Inisatu | Wartara | SindoMedia | NusaPos | MetroDaily | MedanUpdates | Tajuk.Top | Sumut.Top | Info Anime | Buana Pos | Harian Sindo | Indeksatu | HaloKlik.com | MedanLine | Kumparan Web | Kompas Web

GLOBALMEDAN.COM
GLOBALMEDAN.COM - Sumber Informasi & Inspirasi
  • Redaksi
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer