Lindungan Konsumen, OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

Bisnis81 Dilihat

MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong penguatan literasi masyarakat mengenai aset kripto agar semakin meningkatkan pemahaman investor dan memajukan industri aset kripto tersebut.

“Peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap aset kripto penting untuk pelindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam keterangan tertulis diterima Kamis (6/2/2025).

Pada pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, Hasan mengungkapkan, dengan adanya literasi itu menjadi elemen kunci mencegah misinformasi, manipulasi pasar, serta praktik investasi yang tidak bertanggung jawab

Kegiatan yang bertema “Bijak Berinvestasi: Bangun Masa Depan Sejak Dini” itu diselenggarakan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Jakarta, Senin (3/2/2025).

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan,  khususnya para pedagang aset Kripto dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto,” kata Hasan.

Hasan juga berharap BLK 2025 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat serta risiko aset kripto.

Selain itu juga dapat menjadi katalisator dalam mendorong eksplorasi potensi aset keuangan digital yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan.

OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan ekosistem kripto pascatransisi dalam koridor kolaborasi untuk inovasi yang berkelanjutan.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya  mengatakan aset kripto telah berkontribusi pada perekonomian nasional.

Kontribusi dimaksud diharapkan terus bertumbuh dengan diakuinya aset kripto sebagai aset keuangan yang diatur dan diawasi  OJK.

Selain itu, keberadaan sandbox yang dikelola OJK akan membuka peluang pengembangan inovasi di ekosistem aset kripto yang lebih luas.

Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby menyampaikan komitmennya untuk terus mengembangkan ekosistem aset kripto yang dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat.

“Masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat di Web3 tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang aset kripto sehingga, masyarakat mampu untuk mengambil keputusan investasi yang bijak dan cerdas,” kata Robby.

Aspakrindo, lanjutnya akan terus mendukung pengembangan produk dan layanan kripto yang bertanggung jawab yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan ekonomi.

Keamanan investor juga merupakan prioritas yang akan terus dilakukan. Regulasi yang kuat dan pengawasan ketat menjadi pondasi dari pasar kripto yang sehat dan berkelanjutan.

Pada 2025 merupakan tahun ketiga dilaksanakannya BLK dan akan dilakukan roadshow di beberapa kota lainnya yaitu Medan, Makassar, Surabaya dan Pontianak.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi telah mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK awal Januari 2025.

Peralihan tugas ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

OJK telah menyusun kerangka kerja strategis yang terstruktur untuk mengakomodasi dinamika pasar, mendukung inovasi, sekaligus memastikan stabilitas dan pelindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

OJK membagi proses ini ke dalam tiga fase utama yang saling terintegrasi, bertahap, dan sistematis.

Fase pertama, peralihan.
OJK memastikan proses peralihan berlangsung lancar dan stabil melalui pendekatan smooth landing yang mengedepankan kepercayaan pasar.

Fase kedua,  pengembangan merupakan fase evaluasi dan penguatan dari berbagai aspek, termasuk pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Dalam fase ini, OJK akan menilai kembali efektivitas regulasi yang ada dan menyesuaikannya dengan dinamika pasar serta perkembangan teknologi.

Terakhir, fase ketiga yaitu penguatan, keberlanjutan dan inovasi menjadi prioritas.

Pada tahap ini, aktivitas perdagangan aset kripto akan berjalan secara normal dengan dukungan produk dan aktivitas baru yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Aset keuangan digital termasuk aset kripto membawa potensi yang sangat besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan digital.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat pula berbagai risiko yang harus dikelola dengan cermat, seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif RI Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono.

Hadir juga Kepala Satu Data Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Dini Magfhira, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani, dan Pedagang Aset Kripto.   ( swisma)