KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU

Bisnis255 Dilihat

MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menerima kunjungan (study visit) dari Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Jumat (6/12/2024).

Kunjungan dipimpin Guru Besar Hukum Persaingan Usaha, Prof. Mustafa Kamal Rokan.M.A. didampingi Wanda Hamida Polem S.H yang merupakan Dosen Hukum Persaingan Usaha, di Kantor Kanwil I KPPU.

Dalam siaran persnya, diterima Senin (9/12/2024) kunjungan ini diterima Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan didampingi Kabag Administrasi, Devi Lucy Siadari.

Prof. Mustafa menjelaskan hukum persaingan usaha merupakan mata kuliah wajib yang diajarkan di Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU).

Karena itu diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai implementasi hukum persaingan usaha sesusai dengan peran dan fungsi KPPU selaku lembaga yang diamanahkan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Ridho menjelaskan secara ringkas mengenai KPPU dan UU No. 5/1999.

Dalam penjelasannya, Ridho menyampaikan semangat dari lahirnya UU No.5/99 adalah mendorong terciptanya demokrasi secara ekonomi.

Untuk melengkapi terwujudnya demokrasi ekonomi, selain dengan cara membuka hambatan usaha, negara juga membuka kesempatan berusaha bagi pelaku usaha kecil dengan cara mendorong kolaborasi atau kerjasama antara pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha besar dalam bentuk kemitraan usaha melalui UU No.20/2008.

Untuk menjamin kemitraan usaha sesuai dengan prinsip kemitraan usaha yang sehat, negara menunjuk KPPU menjadi lembaga yang mengawasi kemitraan usaha.

Terkait pengawasan kemitraan usaha yang sehat, Kepala kanwil I mengajak para peserta studi visit untuk berpartisipasi menjadi calon penyuluh kemitraan sekaligus sebagai mitra kerja KPPU.

Ridho menekankan ada banyak manfaat tergabung sebagai calon penyuluh kemitraan, baik bagi diri sendiri secara individu, yakni meningkatkan kompetensi diri sebagai bekal memasuki dunia kerja, maupun bagi masyarakat.

kemudian turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan mendorong terciptanya UMKM yang maju, mandiri dan kompetitif. ( swisma)