MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima 25 laporan sepanjang 2024. Dari jumlah ini, pengaduan terkait terder masih mendominasi.
“Total laporan yang masuk pada 2024 sebanyak 21 laporan, 15 terkait tender, 5 terkait non tender dan satu laporan kemitraan,” ujar Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, Senin (20/1/2025).
Dari 21 pengaduan tersebut, Kantor Wilayah I telah menyelesaikan 3 laporan yang naik ke tahap penyelidikan. Dengan rincian, 2 laporan dari masyarakat dan 1 lainnya perkara inisiatif.
Ridho merincikan masing masing laporan tersebut, Nomor 88-110/DH/KPPU-L/VIII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengakalak (DAK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue Sumber Dana APBD 2023.
Kemudian laporan Nomor 02-02/DH/KPPU-L/I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Sumber Dana APBD 2022.
Selain itu laporan Nomor 06-66/DH/KPPU-I/VI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengelolaan Tangki Timbun (Tank Storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara.
Ridho jiga menyebutkan, Kanwil I telah menyelesaikan 1 laporan yang masuk ke tahap pemberkasan yaitu: Penyelidikan Nomor 49-63/DH/KPPU-L/V/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pembangunan Jembatan Sintong pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran APBD 2023.
Selanjutnya terkait kinerja di bidang kajian dan advokasi, pada 2024 KPPU Kanwil I berkonsentrasi pada seluruh sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, dengan melakukan kajian sektor pangan, energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, perkebunan,dan kemitraan.
Selain itu, untuk dapat menjadi salah satu agen perubahan, KPPU
Kanwil I terus bekerja sama dan bersinergi dengan institusi lain di daerah untuk mencapai tujuan RPJMN IV melalui berbagai kegiatan asistensi kebijakan, advokasi, audiensi, sosialisasi.
Demikian juga kerja sama dengan Stakeholder melalui Memorandum of
Undestanding (MoU) serta melaksanakan program satu juta penyuluh kemitraan dengan melakukan sosialisasi kepada stakeholder KPPU, terutama kepada para akedemisi untuk dapat bergabung menjadi penyuluh kemitraan.
Pihaknya juga telah memberikan surat saran kepada Gubernur Kepulauan Riau terkait kebijakan khusus Kerja Sama Operasi (KSO) dan Penggunaan Subpenyedia Jasa Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Ridho, suratnya sudah ditanggapi oleh pihak Pemerintah Kepulauan Riau meskipun belum mengadopsi saran dari KPPU tapi ini sudah ada pembahasannya lebih lanjut.
Terkait pembangunan dan pengelolaan tangki timbun (tank storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara, pihaknya menilai bertentangan dengan persaingan usaha.
“Dalam hal ini terdapat perilaku yang kita anggap bertentangan dengan persaingan usaha dimana ada perjanjian pihak perbankan dalam pembangunan tangki timbun yang ada klausulanya untuk membatasi investor masuk ke Pelabuhan Kuala Tanjung,” ungkap Ridho.
Ridho juga menyebutkan selama 2024, KPPU Kanwil I telah melakukan 16 kegiatan advokasi yang difokuskan di Sumatra Utara sebayak 10 kegiatan.
“Kami menilai dinamika persaingan usaha di Sumatra Utara paling ketat,” pungkasnya. ( swisma)