MEDAN -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur melalui siaran pers, Kamis (5/10/2023) menyebutkan, KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.
“Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” kata Deswin Nur .
Penyelidikan awal ini dimulai dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Penetapan itu khususnya pada suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen atau penerima pinjaman.
KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut diikuti seluruh anggota AFPI yang terdaftar.
Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lendingatau peer-to-peer lending.
KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No.5Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan. ( swisna)