Dispenda

KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Terhadap Merger Gojek-Tokopedia

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia.

Proses penilaian menyeluruh itu melibatkan Komisi Penilai
yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota. Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur melalui keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (4/2/2022) menyebutkan, sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

Dengan ketentuan tersebut, Gojek melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak 4 November 2021.

KPPU melakukan penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu lenilaian awal dan menyeluruh.

Penilaian awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna
menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh.

Sejalan dengan peraturan KPPU No.
3 Tahun 2019, penilaian menyeluruh dilakukan Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3  orang anggota Komisi yang ditetapkan  Rapat Komisi.

Penilaian menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Diperkirakan proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022.

Paska penilaian, KPPU
dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. ( swisma)