Dispenda

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Batam ke Singapura 

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Kenaikan harga tiket ferry penyeberangan dari Batam ke Singapura dan Malaysia menjadi perhatian serius bagi pemerintah provinsi Kepulauan Riau dan kalangan pelaku usaha. Ini lantaran berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi banyak sektor usaha UKM dan pariwisata.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menduga adanya kartel dalam penentuan tarif tiket Ferry penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia tersebut.

Kepala Kanwi I KPPU Medan, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa ketika jumlah operator ferry yang melayani pelayaran terbatas, maka pasar yang terbentuk adalah pasar oligopoli. Dalam pasar oligopoli, ada kecenderungan terbentuknya kartel.

“Kartel ini semacam kesepakatan antar operator untuk sama-sama menaikkan harga agar memaksimalkan keuntungan yang mereka dapat. Perilaku kartel jelas dilarang dan terdapat indikasi kesepakatan diantara operator ferry dibalik mahalnya tiket ferry Batam-Singapore,” kata Ridho Pamungkas di Medan, Senin (27/6/2022).

Disebutkannya, pertama ada pernyataan dari salah satu manajer operasional operator ferry, yang membenarkan bahwa selama ini pihaknya memang menggunakan BBM yang dibeli dari Singapura untuk operasional.

“Alasan tersebut yang akhirnya membuat kesepakatan antara operator dalam menaikkan harga tiket, demi menutup biaya operasional,” ujarnya.

Kedua, meskipun ada kesepakatan untuk menurunkan harga tiket diantara operator dari 800.000 menjadi 700.000, namun masih relatif mahal dan bisa jadi tarif yang terbentuk hasil kesepakatan secara sepihak oleh operator.

Ketiga, harga tiket Batam-Singapura jauh lebih mahal dibandingkan harga tiket Batam-Johor Baru yang relatif lebih jauh jaraknya.

Untuk memastikan dugaan kartel tersebut, KPPU segera mengundang sekaligus memeriksa seluruh stakeholder industri pariwisata, khususnya para operator penyedia jasa transportasi ferry penyeberangan, guna menemukan berbagai fakta lapangan yang sebenarnya.

Ridho menilai kartel akan berdampak terhadap harga jasa yang dibayar konsumen jauh di atas harga kompetitifnya, sehingga akan menyebabkan masyarakat akan berpikir ulang untuk melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata.

“Hal ini tentunya akan berdampak cukup signifikan bagi pemulihan ekonomi Batam pasca pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta harga tiket kapal feri Singapura dari pelabuhan utama HarbourFront diturunkan pihak operator.

Selanjutnya Kadin Batam juga telah mengundang para stakeholder pariwisata di Batam pada Rabu, 22 Juni 2022, untuk membahas terkait kenaikan tarif tiket Ferry Penumpang dari Batam ke Singapura dan dari Batam ke Malaysia serta berbagai permasalahan Industri Pariwisata pasca Pandemic Covid-19.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, bahwa dari hasil diskusi yang dilakukan didapati bahwa harga tiket ferry penyeberangan Batam ke Singapura dan Malaysia sangat mahal, berada di harga Rp700 ribu untuk perjalanan pulang pergi, sebelumnya berada diharga Rp800 ribu.

Harga tersebut baru mengalami penurunan sebesar Rp100 ribu sejak 21 Juni 2022 dan untuk perjalanan ke Malaysia malah belum boleh membeli tiket pulang pergi, hanya diperkenankan membeli tiket sekali jalan saja. Itu berhubung jadwal ferry yang belum sepenuhnya normal.

Sementara harga tiket sebelum pandemi Covid–19 berada di kisaran harga Rp390 ribu- Rp480 ribu untuk pulang pergi Batam ke Singapura dengan jarak tempuh +/- 45 menit. Sementara untuk pulang pergi Batam ke Malaysia berada di kisaran Rp440 ribu dengan jarak tempuh +/- 90 menit.

Menurut Jadi Rajagukguk, salah satu alasan dari kenaikan harga tiket ferry adalah kenaikan harga BBM sekitar 125 persen dari harga biasa.

Kadin Batam menilai, bahwa sejatinya kenaikan BBM di Negara Singapura dan Malaysia tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menaikkan harga tiket ferry, yang terkesan tidak terkontrol dengan baik, perlu adanya juga penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Untuk pembelian BBM yang digunakan sebagai bahan bakar operasional juga tidaklah harus membeli di luar negeri, jika

kapal sedang berada di Batam seharusnya membeli BBM haruslah di Batam. (swisma)