MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings BV sebesar Rp 1.250.000.000.
“Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Dorel Finance US Inc,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya yang diterima redkasi, Senin (25/9/2023).
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US Inc yang dilakukan Pon Holdings BV di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (21/09/2023).
Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut Dr Guntur Syahputra Saragih M S.M sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Yudi Hidayat SE MSi. dan Ukay Karyadi SE ME sebagai anggota Majelis Komisi.
Disebutkannya, perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings BV atas saham Dorel Finance US, Inc pada 2021.
Pon Holdings BV merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.
Dorel Finance US Inc merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.
Transaksi akuisisi berlaku efektif secara yuridis pada 4 Januari 2022. Karena akuisisi tersebut mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi.
“Pon Holdings BV wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020.
Swhingga, katanya notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US Inc oleh Pon Holdings B.V kepada KPPU disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat pada 15 Februari 2022 menjadi pada 31 Maret 2022.
Pon Holdings BV diketahui baru melakukan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada 1 April 2022. Hal tersebut membuktikan Pon Holdings B V terlambat melakukan notifikasi selama 31 hari kerja berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010.
Namun mengingat adanya penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi atas penerapan relaksasi penegakan hukum berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020, maka keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham oleh Pon Holdings BV. dalam perkara a quo adalah terhitung selama 1 hari kerja.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Pon Holdings BV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Karenanya majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.250.000.000 yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Komisi juga memerintahkan Pon Holdings BV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 % dan nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum kekeberatan.( swisma)






