Ketua KPPU Tekankan Merger Grab-Goto Tidak Langgar UU Persaingan Usaha

MEDAN– Di tengah mencuatnya spekulasi merger antara dua raksasa teknologi Asia Tenggara, Grab dan GoTo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perannya sebagai pengawas independen yang siap mengantisipasi potensi dampak dari transaksi berskala besar ini.

Meski belum ada notifikasi resmi yang diterima, KPPU telah memulai langkah preventif dengan melakukan penelitian mandiri terhadap kemungkinan dampak merger yang diperkirakan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa melalui siaran persnya dilansir Kamis (22/3/2025) menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan lembaga dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

“Selama transaksi masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat melakukan penilaian resmi. Namun, kami sudah melakukan identifikasi awal dan menyiapkan opsi-opsi kebijakan jika transaksi benar-benar terjadi,” katanya.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, sistem pengawasan merger di Indonesia menganut skema mandatory post-merger notification, yang berarti penilaian KPPU hanya bisa dilakukan setelah transaksi efektif dan dinotifikasikan maksimal 30 hari kalender setelahnya.

Namun, para pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk melakukan konsultasi secara sukarela sebelum transaksi berlangsung.

Penilaian KPPU terhadap merger dan akuisisi mencakup berbagai aspek, mulai dari hambatan masuk pasar, risiko perilaku anti-persaingan, potensi efisiensi, hingga implikasi terhadap penguatan industri nasional, teknologi, serta perlindungan UMKM.

Lebih lanjut, KPPU mengimbau pelaku usaha untuk proaktif melakukan self-assessment terhadap transaksi yang direncanakan.

“Kami harap pelaku usaha memastikan sejak awal bahwa aksi korporasi mereka tidak menimbulkan potensi monopoli atau persaingan tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga membatalkan transaksi merger,” tegas Fanshurullah.

Langkah antisipatif ini menunjukkan bahwa KPPU tak hanya bereaksi, tapi juga aktif mempersiapkan landasan pengawasan yang kuat demi menjaga keseimbangan pasar dan perlindungan konsumen dalam era ekonomi digital yang kian dinamis. (swisma)

Recent Posts