Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Kota Medan Sahkan Ranperda RPJMD 2021-2026

ADVETORIAL DPRD MEDAN

Bisnis268 Dilihat

MEDAN – Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, yang didampingi Wakil Ketua, H Rajudin Sagala SPdI, dan H. T. Bahrumsyah SH MH dan dihadiri anggota DPRD Kota Medan. Turut juga hadir Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.

Rapat paripurna diawali penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Ketua Pansus Habiburrahman Sinuraya SST, yang dilanjutkan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi. Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 ini, disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

Dalam laporannya Ketua Pansus menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan No 7 tahun 2021 telah melalui tahapan penyempurnaan, dan berharap agar Ranperda tersebut dapat disahkan dan direalisasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Ketua Pansus Habiburrahman Sinuraya SST

 

Ia menjelaskan, dalam penyempurnaan ranperda, Pansus DPRD Medan sudah melakukan pembahasan dengan BAPPEDA Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Staff Ahli USU.

“Dan mengingat singkatnya sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, kami harap Ranperda ini bisa direalisasikan Pemko Medan. Harapan kita Pemko Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif. Kami harap Ranperda ini dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” ucap Ketua Pansus.

Namun seiring dinamika dan perkembangan yang ada, lanjutnya, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut

Habiburrahman mengungkapkan, penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 didasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang. Namun seiring dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut. Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan perubahan,” katanya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

“Berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional. RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kota Medan tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sumut. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Ranperda RPJMD ini,” ujarnya.

Usai pembacaan laporan Pansus, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, dengan harapan perubahan Ranperda ini akan membuat kebijakan yang benar-benar berdampak bagi Pembangunan Kota Medan serta bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan.

Fraksi Gerindra DPRD Medan, dalam pendapat fraksi yang dibacakan juru bicara Dedy Aksyari Nasution, meminta agar revisi Perda nomor 7 tahu 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 bukan hanya sekadar rancangan. Tetapi harus benar-benar dilaksanakan, sehingga pembangunan Kota Medan semakin baik, khususnya di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

“RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kota Medan,” ungkap Dedy Aksyari.

 

Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.

 

Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang dinilai berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang minus 1,9 pada tahun 2020 dan di tahun 2022 telah mencapai 4,71 persen, di tengah dampak pandemi covid-19 yang terjadi tahun 2020 yang mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan tahun 2021 sebesar 8,34 persen.

“Namun, di tahun 2022 Pemko Medan telah berhasil menekannya di angka 8,07 persen. Untuk itu Fraksi Gerindra berharap agar pertumbuhan ekonomi daerah harus terus ditingkatkan,” katanya.

Selain itu permasalahan tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja, infrastruktur pelayanan dasar harus bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.

Pihaknya juga mendorong agar persoalan infastruktur, drainase dan persampahan yang harus ditangani dan dikelola dengan baik serta kinerja akuntabilitas pemerintah daerah dan pelayanan publik yang terus dimaksimalkan.

Secara khusus, Gerindra menyampaikan 4 poin untuk menjadi perhatian Pemko Medan, yakni, pertama; mempertajam perencanaan ke depan dengan mensinkronisasikan kembali visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan dengan indikator kinerja terukur berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang ada saat ini.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

Kedua, perangkat daerah Kota Medan agar segera menyesuaikan indikator kinerja terukur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Ketiga, menyusun kembali program dan kegiatan berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan.

Keempat, perlu melakukan rasionalisasi program kegiatan sesuai nomenklatur sotk (susunan organisasasi tatakerja) maupun program kegiatan, sehingga menjadi sederhana dan efisien serta memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Sementara itu, Drs Daniel Pinem yang membacakan Pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, meminta agar program-program yang telah disusun dalam rencana strategis (Renstra) daerah dapat diimplementasikan secara nyata di tengah-tengah masyarakat Kota Medan di sisa masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Medan hingga tahun 2024 yang akan datang.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

“Agar visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Medan ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan jangka waktu yang direncanakan dalam Ranperda Perubahan RPJMD ini. Dengan demikian impian warga Kota Medan untuk mendapatkan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera dapat terwujud,”ungkap Daniel.

Fraksi PDI Perjuangan meminta percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim dan penanganan pengangguran terbuka, penyesuaian terhadap terbitnya perda nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2042.

“Dengan Perda RPJMD Kota Medan 2021-2016 dan Perda nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas Perda no.15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, segera ditindak lanjuti dan implementasinya dalam tujuan percepatan pengentasan kemiskinan.

Sementara itu, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan dalam pendapat fraksi melalui juru bicara Mulia Asri Rambe, menilai perlunya sikap mental yang tangguh, jujur dan disiplin serta terus menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang semua itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.

“Pembangunan Kota Medan sebagaimana yang kita harapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, didukung dengan perencanaan yang baik serta ditindaklanjuti implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran,” kata Mulia Asri Rambe.

Fraksi Golkar DPRD Kota Medan berpendapat, kebijakan untuk melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan tentunya telah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat untuk melakukan Perubahan RPJMD, sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd, yang membacakan pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, menyampaikan agar melalui Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026, penanganan banjir di Kota Medan dapat segera terselesaikan.

“Perbaikan drainase juga harus mempertimbangkan aspek keindahan dan kenyamanan masyarakat. Dari beberapa drainase yang diperbaiki pada proses akhir penyelesaian ada beberapa lubang di sekitar parit drainase yang menyebabkan para pengguna jalan terjebak di tempat tersebut,” katanya.

Ia berharap adanya koordinasi dan kolaborasi yang komprehensif antara Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membangun dan memperbaiki drainase di jalan – jalan provinsi.

Lebih lanjut, Fraksi PKS berharap perubahan RPJMD harus sesuai dan sinkron terhadap peraturan yang ada diatasnya, sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dalam RPJMD yang akan ditetapkan. Dan agar rekomendasi Pansus perubahan RPJMD dapat dipahami dan direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

Fraksi Hanura – PSI – PPP (HPP) DPRD Medan, dalam pandangan fraksi yang dibacakan juru bicaranya Erwin Siahaan, meminta Walikota Medan agar program pembangunan tidak tertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia melalui peningkatan Sumber Daya Manusis (SDM). Sehingga, dapat sehingga memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan pembangunan yang merata.

Fraksi HPP mendorong, seiring Visi Walikota Medan menjadikan terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif harus diimplementasikan dan diaktuliasasikan dengan upaya maksimal.

“Kalau Medan sudah berkah itu bermakna selalu bertambahnya kebaikan yang dilaksanakan baik pemerintah maupun masyarakatnya. Kebaikan pada sisi pembangunan, pelayanan public dan kesejahteraan sosial, kebaikan budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga kebaikan itu menjadi indikator rakyat Kota Medan maju, sejahtera dan makmur,” katanya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

Lanjutnya, perubahan RPJMD 2021-2026 ini merupakan dokumen resmi daerah yang diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Kota Medan. Perubahan RPJMD ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan, perencanaan dan program strategis pembangunan.

Untuk itu, guna mewujudkan keberhasilan pembangunan, maka sinergitas antara pemangku kepentingan dengan seluruh komponen rakyat Kota Medan sangat penting. Sebab pembangunan hakikatnya adalah tanggungjawab bersama, karena itu pula kolaborasi antara pemerintah dan rakyat sangat dibutuhkan.

Selanjutnya, Sudari yang membacakan Pendapat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, memintaPemko Medan agar fokus pada pembangunan infrastruktur. Hal itu didasari, karena infrastruktur di Kota Medan masih kurang baik. Seperti sistem jaringan jalan, drainase, transportasi, dan ruang hijau termasuk cakupan infrastruktur yang harus menjadi skala prioritas untuk didahulukan.

“Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk melaksanakan pembangunan secara merata, khususnya untuk pembangunan kawasan Medan Utara,” lanjutnya.

Fraksi PAN juga menyoroti peningkatan kemacetan lalu lintas di Kota Medan, yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Karena akan menyebabkan perekonomian dan aktitas bisnis mengalami penurunan. Aktivitas warga juga tidak tepat waktu seperti yang diharapkan, akibat terganggu oleh kemacetan yang terjadi yang setiap hari.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

Ia mendorong Pemko Medan menyiapkan kebijakan alternatif untuk solusi persoalan kemacetan di Kota Medan agar kemacetan bisa direduksi secara kongkrit. Dan program penyediaan angkutan massal, katanya, harus direalisasikan dan ditingkatkan.

Kemudian, dalam Pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan yang disampaikan juru bicaranya Parlindungan Sipahutar, berharap melalui perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026 ini, program-program prioritas Pemko Medan sebagai wujud visi misi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dapat dilaksanakan sesuai dengan waktunya,papar Parlindungan.

“Perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026 tersebut didasari atas proses evaluasi terhadap dinamika dan perkembangan yang ada,” katanya.

Usai penyampaian Pendapat Fraksi, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan serta seluruh OPD di lingkungan Kota Medan yang telah membahas dengan rinci dan seksama Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026.

“Melalui RPJMD ini, Pemerintah Kota Medan mendorong penajaman fokus dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah dengan menyesuaikan kepada dinamika pembangunan yang berkembang, termasuk penyesuaian kepada perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan daerah yang ada”, kata Bobby Nasution.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/11/2023).

 

Bobby menyampaikan, rapat paripurna yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Perda tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026. Hal ini, imbuhnya, menandakan bahwa dengan komitmen yang tinggi, seluruh rangkaian pembahasan rancangan Perda tersebut bersama-sama dengan DPRD Kota Medan telah dilaksanakan secara komprehensif, baik dan lancar.

Ia kemudian memaparkan, melalui misi Medan Berkah, Pemko Medan mendorong kepada peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui fokus penurunan kesenjangan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan angka pengangguran dan penurunan persentase kemiskinan.

 

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan sambutan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan sambutan.

 

Kemudian, lanjut Bobby, melalui misi Medan Maju, Pemko Medan mendorong kepada peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kota Medan melalui peningkatan indeks pembangunan manusia peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat dalam rangka membentuk SDM yang berdaya saing dan unggul di masa yang akan datang.

“Sedangkan melalui misi Medan Bersih, Pemko Medan juga mendorong kepada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui fokus kepada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi dengan implementasi pelayanan publik yang baik, didukung implementasi teknologi informasi dalam rangka akuntabilitas dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu melalui misi Medan Membangun, ujar Bobby Nasution, Pemko Medan juga mendorong kepada peningkatan kualitas infrastruktur melalui fokus kepada peningkatan kualitas infrastruktur jalan, drainase, persampahan, perkotaan dan permukiman yang merata, berkelanjutan serta ramah lingkungan, penurunan kawasan kumuh, peningkatan kualitas lingkungan hidup, termasuk fokus kepada pengentasan banjir di Kota Medan.

“Melalui misi Medan Kondusif, kita mendorong kepada peningkatan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat melalui kolaborasi dengan seluruh unsur terkait mulai di tingkat kota sampai dengan tingkat kecamatan, kelurahan dan lingkungan,” jelasnya.

Tidak itu saja, lanjut Bobby Nasution, melalui misi Medan Inovatif, Pemko Medan mendorong kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui fokus peningkatan laju pertumbuhan investasi, peningkatan kualitas UMKM, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap menekan laju inflasi dan iklim pertumbuhan ekonomi yang kondusif.

“Melalui misi Medan Beridentitas, kita mendorong kepada perwujudan Kota Medan sebagai kota wisata yang berbudaya melalui fokus upaya-upaya peningkatan kunjungan wisata ke Kota Medan,” paparnya.

 

Pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan Andres Willy Simanjuntak SH.

 

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan Andres Willy Simanjuntak SH.

Setelah itu berlanjut dengan penandatanganan/pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Bobby Nasution.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, mengatakan dengan telah ditandatangani Ranperda tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 ini dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk menyusun program-program rencana kerja ke depannya yang disesuaikan dengan RPJMD Tahun 2021-2026 agar tepat sasaran.

“Diharapkan RPJMD ini dapat dilaksanakan dan dipedomani dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan Kota Medan di berbagai sektor,” papar Hasyim SE. (adv/red)