MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perdagangan terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
KPPU menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu iklim persaingan yang sehat dan bisa berdampak negatif pada pelaku industri hilir.
Rencana pengenaan BMAD ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT.
Namun, KPPU menilai perlu ada kajian lebih dalam terhadap dampak kebijakan tersebut.
Lewat analisis Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja, KPPU menyoroti beberapa hal penting. Salah satunya adalah cakupan produk yang dinilai terlalu luas.
Sejumlah barang yang rencananya akan dikenai bea masuk ternyata tidak diproduksi di dalam negeri, sehingga berpotensi mengurangi opsi bagi konsumen dan pelaku industri hilir.
KPPU juga mencatat bahwa struktur pasar benang filamen domestik saat ini cenderung terkonsentrasi. Di beberapa segmen, seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY), hanya ada satu produsen aktif. Sementara untuk Drawn Texture Yarn (DTY) warna, hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.
Lebih jauh, ditemukan indikasi potensi konflik kepentingan, khususnya di segmen SDY. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD.
Kondisi ini dikhawatirkan bisa memperkuat posisi dominan satu pihak dan mematikan iklim persaingan yang sehat. Bahkan, KPPU mendeteksi adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat melemahkan struktur pasar dan merugikan pelaku hilir.
“Rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap potensi distorsi pasar akibat kebijakan BMAD. Evaluasi ulang perlu dilakukan, baik terkait definisi produk maupun dampaknya terhadap industri hilir,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025).
KPPU menegaskan tetap mendukung hilirisasi industri dalam negeri, asalkan tidak menutup ruang bagi persaingan usaha yang sehat. ( swisma)






