Dana Hasil Scam Rp161 Miliar Dikembalikan kepada Korban Penipuan Digital

MEDAN-Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kembalikan Rp161 miliar dana dari 1.070 korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku.

Pengembalian dana tersebut  bukti konkret sinergi lintas lembaga negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks dan masif.

” Data itu merupakan catatan  IASC mulai beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat penyerahan dana korban Scam, Rabu (21/1/2026)

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar streaming oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta.

Hadir pada penyerahan itu Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar,  pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.

Friderica menyebutkan, pengembalian dana korban ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, inovatif dan unthinkable modus-modusnya.

Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Dikatakannya, berbagai modus scam dilakukan pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.

Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Menurutnya, berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

Senada dikatakan Mahendra Siregar yang menyampaikan upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama lintas  kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan.

Hal itu dilakukan  dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan, katanya menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku.

Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama.

Disebutkannya, OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman.

Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan.

Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan, penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

Menurutnya ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih.

Misbakhun menilai keberadaan dan langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

“Saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan IASC, Satgas PASTI memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Total keseluruhan dana yang berhasil dibloki IASC senilai Rp436,88 miliar

Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan IASC.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. ( swisma)

Recent Posts