Pemko Medan Segel Phantom KTV

Langgar Aturan Pajak, Perizinan dan Peredaran Narkoba

Medan125 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026).

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan administrasi, mulai dari indikasi penyalahgunaan narkoba, pelanggaran perizinan usaha, hingga persoalan kewajiban perpajakan daerah.

Penyegelan dilakukan dalam operasi gabungan yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala DPMPTSP Kota Medan, Kepala Satpol PP Kota Medan, serta unsur Kecamatan Medan Barat.

Langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan setelah sebelumnya aparat mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi usaha tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lintas instansi, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain transaksi dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pelanggaran cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, serta belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak daerah.

Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan investasi dan dunia usaha. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku serta tidak menyalahgunakan kegiatan usahanya.

“Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas saat meninjau lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian turut memasang stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di area usaha Phantom KTV.

Menurut Pemko Medan, tempat hiburan tersebut belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah sehingga perlu dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemko Medan tidak melarang investasi maupun kegiatan usaha. Namun setiap pelaku usaha harus taat terhadap seluruh aturan, mulai dari perizinan hingga kewajiban perpajakan. Semua harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rico Waas.

Pemko Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan guna menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan aman bagi masyarakat Kota Medan. (Red)