JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPUI/2025.
“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring atau pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/ 2026) setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.
Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Disebutkanya, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran
Namun para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.
Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk proses pembuktian.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor.
Penetapan batas atas suku bunga berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen.
Bahkan juga berpotensi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo.
Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai perundangan-undangan dan berdasarkan prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima.
Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan besaran total denda mencapai Rp755 miliar.
Sebagian besar terlapor (52 terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp1 miliar.
Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, di antaranya terkait sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat
Majelis Komisi dalam pembacaan putusan tersebut terdiri Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis dan anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. ( swisma)






