OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejari Jaksel

Bisnis109 Dilihat

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serahkan dua terdangka kasus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari Jaksel), Kamis ( 22/1/2026).

“Penyerahan kedua tersangka tersebut sebagai komitmen OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Disebutkannya, penyidik OJK telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejari Jaksel.

Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan  APP sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Pada kasus itu keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.

Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.

Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini.

” Sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum,” katanya.

Disebutkannya, OJK  komit untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat. ( swisma)